oleh

Musyawarah Desa Tugu Rejo, Bahas Penetapan Revisi RPJM Tahun 2022-2029

-BIROKRASI, News-6.100 views

Berandang.com- Kepahiang. Pemerintah Desa Tugu Rejo Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang menggelar Musyawarah Desa terkait pembahasan dan penetapan revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) desa tahun 2022- 2029, giat dilaksanakan di balai desa Tugu Rejo, pada Senin (16/7/2024).

Kegiatan musdes dihadiri Camat Kabawetan, Stap tenaga ahli dari Kabupaten, Kecamatan, Pendamping Kecamatan, pendamping desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tamu undangan lainnya.

Kepala Desa Tugu Rejo Supriadi menyampaikan ” Dengan dilaksanakan musyawarah ini untuk menindaklanjuti regulasi dari peraturan Presiden terkait perpanjangan waktu Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, tentunya rencana pembangunan jangka menengah desa akan direvisi berdasarkan hasil kesepakatan pemdes bersama pihak pihak yang berkompeten agar kelaknya berjalan sesuai dengan aturan,” ungkap Kades.

Supriadi selaku Kades menuturkan “Sebetulnya RPJM desa Tugu Rejo telah dibuat, dengan adanya penambahan/perpanjangan masa kerja Kepala Desa tentu RPJM akan direvisi tentunya meminta saran, usulan dari atasan dalam hal ini Camat juga tenaga ahli dan pihak lain agar RPJM Desa Tugu Rejo dapat berjalan sesuai dengan visi misi desa,” demikian Supriadi.

Kegiatan musdes pembahasan dan penetapan revisi RPJM Desa tahun 2022- 2029 hingga kegiatan berakhir berjalan sesuai dengan rencana, ke depan dapat disinergikan .(ADV/UT)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *