Tingkatkan kinerja ASN Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu, Asisten II Sekda, Ir. H. Fachriza Razie, MM pimpin apel sekaligus menyaksikan langsung penandatanganan perjanjian kinerja di lapangan kantor Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu. Rabu (23/2/2022)
Penandatanganan perjanjian kinerja ini dilakukan untuk memenuhi Permenpan RB no 53 tahun 2014.
“Perjanjian itu adalah wajib untuk semua pegawai yang memegang jabatan, ini adalah amanah dari Permenpan RB nomor 53 tahun 2014. Tujuannya adalah lembar atau dokumen itu sebagai penugasan dari instansi yang lebih tinggi ke instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program atau kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja,” ucap Asisten II Sekda, Ir. H. Fachriza Razie, MM.
Tujuan penandatanganan perjanjian kinerja ini tercantum jelas di surat yang telah ditandatangi oleh ASN Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu. Penandatanganan perjanjian kinerja tersebut dilakukan setelah apel pagi.
“Tujuannya ada 5 diantaranya sebagai bentuk wujud nyata komitmen akuntabilitas transparansi dan juga kinerja aparatur, sebagai dasar untuk menetapkan SKP sasaran kinerja pegawai, sebagai dasar untuk melaksanakan evaluasi monitoring dan sportisi, sebagai dasar penilaian untuk penghargaan dan saksi. Jadi pegawai inikan ada yang prosesnya Bagus di beri penghargaan, yang ada bermasalah di berikan sanksi nah itu dasarnya dari perjanjian kinerja itu,” ungkapnya.
Setelah penandatanganan perjanjian kinerja, Asisten II sekda berharap semua yang menandatangani menjadikan pedoman tersebut sebagai indikator kinerja yang harus dipenuhi, baik itu persentase termasuk anggaran yang digunakan akan dievaluasi dan dinilai Apakah sudah tercapai sesuai dengan target atau belum melaksanakan. ia menambahkan akan ada tim Monitoring evaluasi yang akan memastikan kinerja ASN.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu, Erdiwan, S.H. M.Si, mengatakan bahwa dengan Penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2022 ini dapat menjadi acuan diri dalam bekerja.
Selain itu juga diharapkan program yang telah ditetapkan dapat berjalan dengan lancar dan berakhir dengan hasil yang baik.
“Dengan ditandatangani perjanjian kinerja ini, seperti yang disampaikan oleh pak asisten tadi menjadi modal awal kita untuk memulai pekerjaannya. Kita bisa memonitoring diri terhadap pekerjaan. selain itu juga kita bisa mengetahui progres pekerjaan kita sampai di mana dan menjadi acuan. Sehingga nanti bisa dievaluasi di akhir, nantinya juga termasuk sebagai bahan pimpinan untuk mengevaluasi,” tutupnya. *(Adv)
Reporter : Rahma, Finka
Komentar