oleh

Polisi Amankan 4 Mucikari Penyedia Praktik Prostitusi Terselubung di Apartemen Kalibata City

Berandang-Jakarta. Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kiriminal Umum (Ditreskrimum) kembali mengamankan 4 orang mucikari di Apartemen Kalibata City terkait praktik prustitusi terselubung tepatnya di Tower Cendana, kalibata City, Jakarta Selatan.

AKBP Ade Ary Syam Indradi selaku Wakil Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyampaikan, praktik prostitusi itu mulai tercium aparat polisi pada Selasa 13 Februari lalu. Masing-masing tersangka ada tiga orang perempuan yakni berinisial SL (50), IP (27), MP (21) dan satu orang lagi laki-laki berinisial YP (19), kini mereka digelandang ke Polda Metro Jaya.

“PSK sudah kami minta keterangan, mereka tertangkap tangan saat lakukan kegiatan disana,” kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Pelaku itu membagi peran saat menjalankan kejahatannya, tersangka SL bertugas menawarkan Pekerjaan Seks Komersial (PSK) kepada pria si hidung belang. Sedangkan pelaku PI dan MP yang juga pemilik kamar di Apartemen Kalibata City itu bertugas menyiapkan PSK yang siap kencan. Jelas Ade.

Bagi pria si hidung belang, satu PSK dibanderol Rp.250 ribu untuk shortime dan Rp.500 ribu untuk longtime. Sedangkan untuk sewa kamar, Rp.350 ribu baik shortime maupun longtime. Para mucikari menyiapkan 4 kamar untuk memuluskan aksi mereka.

Sementara YP yang juga petugas kebersihan Apartemen tersebut bertugas sebagai pemegang kunci kamar. Pelaku PI dan MP akan menyuruh YP membukakan sekaligus menyiapkan PKS apabila sudah ada laki-laki yang siap kencan, kunci itu kemudian diberikan kepada laki-laki tersebut.

“Kegiatan ini private, orang yang antar kunci ke pelanggan bener-bener sampe ke palanggan, jadi selain pelanggan enggak bisa, pas masuk ke kamar udah ada PSK,” pungkasnya.

Atas kasus tersebut, para pelaku dijerat Pasal 506 KUHP dengan hukuman penjara 3 bulan, subsider Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan, subsider Pasal 1 Ayat 2 juncto Pasal 12 junto Pasal 13 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. *002*

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *