Berandang-Bengkulu. Agenda pemilihan legislatif, Presiden dan Wakil Presiden pada april 2019 mendatang semakin dekat. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Provinsi Bengkulu gelar bimbingan teknis (Bimtek) di aula kantor PPP jalan Sutoyo Tanah Patah Bengkulu. Sabtu (15/09/2018).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Eko Sugiarto, menerangkan didepan puluhan calon legislatif (caleg) PPP mengenai pentingnya laporan dana kampanye. Laporan dana kampanye sudah diatur oleh PKPU nomor 29 tahun 2018. Bagi partai politik yang tidak melaporkan dana kampanye akan di coret sebagai peserta pemilu. Pembukaan rekening dana kampanye dibatasi hingga tanggal 23 september mendatang.
“Kami dari KPU akan memberikan sanksi tegas bagi parpol yang tidak menyampaikan laporan dana kampanye”. Tutur Eko yang sebelumnya menjabat Ketua KPU Bengkulu Utara dua periode.
Lanjut Eko, laporan dana kampanye berbasis aplikasi. Hal ini akan diakomodir oleh parpol masing-masing. Caleg punya kewajiban untuk menyampaikan laporan tersebut. Bila tidak, akan digugurkan sebagai pemenang jika terpilih nanti.
Terpisah, Komisioner KPU Darlinsyah, ikut menyampaikan dalam materinya tentang APK. KPU Provinsi akan memfasilitasi APK bagi Parpol dan caleg. Namun untuk pemasangan akan diserahkan kepada parpol. Tentu sesuai aturan dan zona yang sudah ditetapkan KPU.
“Pemasangan APK akan diatur, termasuk zona pemasangan” sampai Darlinsyah mantan Dosen FISIPOL Universitas Muhammadiyah Bengkulu.
Lanjut Darlin, untuk baliho atau APK lainnya tidak boleh dipasang di jalur hijau atau jalan protokol. Apalagi di tempat ibadah, sekolah, dan objek vital lainnya.
Bimtek ini diikuti oleh seluruh caleg partai PPP se-Provinsi Bengkulu dan para pengurus DPC dan DPW PPP.
Ketua DPW PPP Bengkulu, M nasir Jahiyah, dalam sambutannya dalam pembukaan acara menekankan kepada para Caleg agar memahami betul rambu-rambu yang dilarang oleh KPU. PPP juga berkomintmen untuk mencetak legislatif yang berintegritas dengan target PPP menuju tiga besar. *(ET)
Komentar