oleh

Berikut Syarat Menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Seluma

-POLITIK-575 views

Berandang.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma mengumumkan tentang Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Serta Bupati dan Wakil Bupati Seluma Tahun 2020. Kamis (08/10/2020). Adapun syarat dan ketentuan sebagai berikut:

atau dapat mendownload di bawah ini:

PENGUMUMAN PEMBENTUKAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *