oleh

Profesor Idi Warsah Nilai Tidak Ada Pernyataan Menag Membandingkan Suara Azan Dengan Gonggongan Anjing

-News-374 views

Berandang.com- BENGKULU. Mencermati tanggapan netizen tentang penjelasan Menteri Agama RI, Gus Yaqut Kholil Qumas terkait pengaturan pengeras suara di Masjid dan Mushalla beberapa hari ini. Pakar Psikologi Pendidikan Islam IAIN Curup Bengkulu menilai bahwa pernyataan Gus Yaqut tidak membandingkan membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing.

Hal ini disampaikan profesor Idi saat dimintai keterangan terkait statmen Menag terkait surat edaran yang mengatur pengeras suara ditempat-tempat Ibadah. Jumat (25/02/2022).

Dijelaskan Guru Besar IAIN Curup ini, Menteri Agama berusaha memberikan penjelasan terkait aturan tersebut kepada masyarakat dan menghimbau kepada semua umat beragama agar menjaga harmonisasi dalam menjalankan syiar agama, termasuk penggunaan penggunaan pengeras suara/Toa di masjid dan Mushalla.

“Menag faham betul bahwa Azan merupakan syiar bagi umat Islam dan beliau dengan tegas tidak melarang kumandang Azan, namun perlu ada aturan dalam menggunakan pengeras suara/Toa, seperti volume Speaker yang digunakan dan hal ini semata-mata agar menjada syiar agama yang tujuannya sangat baik malah justru sebaliknya.” ujar Guru Besar Ilmu Psikologi pendidikan ini.

Lebih lanjut dikatakan Prof. Idi,  pengaturan pengeras suara ini penting dilakukan, apa lagi di tengah masyarakat majemuk seperti ini. Dikatakannya, hal ini juga sama dengan masyarakat pemeluk agama dan kepercayaan yang lain, juga harus menjaga harmonisasi dalam bermasyarakat. maka Mentri Agama memberikan contoh sederhana kepada mereka yang gemar memelihara Anjing, untuk memperhatikan agar lolongan Anjing juga tidak mengganggu tetangga yang barang kali tidak sama kegemarannya dan bahkan keyakinannya dengan mereka.

“Hemat saya tidak ada statemen Menteri Agama membandingkan suara Azan dengan suara anjing menggonggong ataupun suara Azan dengan suara mesin Kendaraan. Hal itu hanya sekadar contoh sederhana terkait dengan suara apapun harus diatur agar tidak mengganggu orang lain.” ujanya.

Prof Idi menceritakan, berulang-ulang ia cermati dengan seksama pernyataan Menag tersebut tidak ada statemen yang mencoba membandingkan suara azan dengan gonggongan Anjing. Menurutnya,  Menag menegaskan bahwa penting mengatur kebisingan pengeras suara/Toa dan memberikan contoh paling sederhana dan bukan untuk membandingkan kedua suara tersebut.

Iapun mengimbau, menjaga harmonisasi dan ketentraman dalam kemajemukan masyakat sangat penting dan hemat saya hal tersebut merupakan bagian dari syiar dalam Islam.

“Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi, mari kita sama-sama memahami secara cermat dan dengan hati yang bersih kalimat demi kalimat dan konteks yang disampaikan oleh Menag tersebut, mari kita tetap menjaga ukhuwah Wathoniah kita dengan mengutamakan pikiran dan sikap positif, tidak sensitive dan reaktif.” Tutupnya. *(ET)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *