oleh

Restrukturisasi Kredit Hanya Diberikan Khusus Untuk Pekerja Informal atau Pekerja Harian

-News-5.874 views

Berandang.com– Bengkulu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu dan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) melaksanakan konferensi pers perihal kebijakan stimulus disektor jasa keuangan akibat dampak Virus Corona(Convid-19). Kegiatan ini berlangsung di aula Bank Bengkulu Lantai 7. Kamis (26 /03 )

dalam rangka menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat maupun daerah terkait dengan adanya kebijakan ditundanya pembayaran cicilan, imbas dari virus corona yang berdampak pada perekonomian masyarakat.

Dalam Penjelasannya Kepala OJK Provinsi Bengkulu Yusri mengatakan, bahwa penundaan atau restrukturisasi kredit hanya diberikan khusus untuk pekerja informal atau pekerja harian yang mengalami dampak akibat pandemi global virus corona.

‘’Mereka yang terdampak akibat penyebaran virus corona antara lain pengemudi ojek online, pedagang kecil yang mengalami penurunan atau kehilangan pendapatan sehingga tidak bisa membayar kredit,’’

Yusri juga mengungkapkan istilah penundaan perlu kita baca ke dalam koridor restrukturisasi kredit, dimana di dalamnya ada beberapa pilihan yang dapat disepakati antara perbankan/perusahaan pembiayaan dengan debitur, antara lain:

1. Penurunan suku bunga kredit
2. Perpanjangan jangka waktu kredit
3. Pengurangan tunggakan pokok kredit
4. Pengurangan tunggakan bunga kredit
5. Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan

Konversi kredit/pembiayaan menjadi modal.
‘’Jadi pihak Bank atau lembaga keuangan bersama peminjam bermusyawarah untuk melakukan pilihan solusi agar kedua belah pihak menemukan jalan terbaik. Saya minta penagih hutang secara paksa dihentikan dan digantikan dengan cara musyawarah untuk mufakat,’’ ungkap Yusri.

Yusri menambahkan, berkenaan dengan jangka waktu penundaan pembayaran cicilan, tergantung perkembangan pendapatan kreditur atau nasabah. Bila peminjam cepat pulih pendapatannya maka penundaan kredit berlaku hanya beberapa bulan.

‘’Restukturisasi kredit tidak berlaku untuk masyarakat yang memiliki pekerjaan tetap dan tidak terdampak virus corona. Sebagai contoh, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai yang tetap bekerja dengan pendapatan normal. Peminjam yang sebelum pandemi virus corona telah menunggak kredit, juga tak berhak menunda kredit,’’ kata Yusri.

OJK sangat mendukung langkah-langkah Pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona(Covid-19) telah mengeluarkan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. (Slm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *