oleh

Syahromi Dipukul Peserta Aksi Hingga Terluka, Korban Lakukan Visum

Berandang-Bengkulu. Korban Pemukulan aksi anarkis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di lapangan Rektorat IAIN Bengkulu Syahromi (22) saat ini telah melakukan visum dan melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib. Korban merupakan salah satu anggota Security IAIN Bengkulu yang menghalang mahasiswa menerobos masuk ke lingkungan IAIN Bengkulu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Kamis (29/3).

Aksi tersebut adalah buntut dari penertiban yang dilakukan oleh Wakil Rektor III Dr. Samsudin, M.Pd. dalam penertiban Spanduk yang terpasang di depan gerbang kampus IAIN Bengkulu yang dipasang tanpa pemberitahuan sebelumnya. Selain menertibkan spanduk dan bendera HMI security yang mendapat arahan dari Wakil Rektor III juga menertibkan spanduk lainnya yang menempel di lingkungan IAIN Bengkulu. Pelaporan dilakukan sesaat setelah mahasiswa yang melakukan demo dengan anarkis tersebut membubarkan diri sesaat pihak Kepolisian datang ke IAIN Bengkulu.

“Pemukulan terjadi pada saat sedang menjalankan tugas untuk mengambil arsip surat tugas Wakil Rektor III yang dirampas paksa oleh peserta demo”. Terang Syahromi selaku korban sekaligus petugas Security IAIN Bengkulu.

Romi menambahkan, akibat pemukulan yang terjadi mengakibatkan pelipis sebelah kiri menderita luka lebam berdarah akibat pemukulan yang dilakukan oleh peserta aksi dengan menggunakan pengeras suara. Selain pelanggaran yang dilakukan oleh pendemo, mahasiswa yang tergabung dalam organisasi HMI juga membawa kayu dan bambu yang digunakan sebagai tonggak bendera sekaligus sebagai alat pemukul saat aksi anarkis terjadi.

Pelaku pemukulan merupakan salah satu anggota HMI yang tidak diketahui identitasnya tersebut merupakan bukan dari mahasiswa IAIN Bengkulu. Sebanyak 35 mahasiswa yang mengikuti aksi tersebut kebanyakan mahasiswa dari perguruan tinggi lain yang berada di Bengkulu dan hanya 3 orang mahasiswa IAIN Bengkulu. Sampai saat ini pihak berwajib masih mendalami kasus pemukulan yang terjadi pada aksi anarkis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bengkulu dan akan memanggil yang bersangkutan jika terbukti bersalah.

Untuk diketahui, aksi yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepihak kepolisian, melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasal 10 ayat 1, penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada polri.

pada aksi tersebut, anggota aksi yang mengatasnamakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melakukan tindakan kekerasan kepada Security IAIN Bengkulu. Padahal, berdasarkan keputusan Rektor IAIN Bengkulu tahun 2013 tentang Etika dan Disiplin Mahasiswa Bagian Kesepuluh tentang Politik Praktis dan Organisasi Ekstra Kampus Pasal 16 ayat 1 dan 2 berbunyi, Setiap mahasiswa dilarang melakukan kegiatan yang membawa nama atau pengatasnamakan Organisasi Ekstra Kampus serta setiap mahasiswa dilarang memasang Pamplet, membuka Stand, dan memasang bendera di dalam kampus IAIN Bengkulu yang mengatas namakan Organisasi Ekstra Kampus. Aksi unjuk rasa tersebut juga melakukan demontrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepihak Kepolisian. Saat orasi, mahasiswa di luar kampus IAIN Bengkulu mencaci pimpinan dan menerobos kampus IAIN Bengkulu. *Repal*

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *