Berandang-Bengkulu. Maraknya pernikahan usia dini akibat pergaulan bebas. Pihak orang tua terpaksa menikahkan anaknya pada usai belum matang untuk membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warohmah.
Karena itu, kasus kekerasan terhadap anak sering terjadi apalagi pelecahan seksual. Meskipun setiap tahun kasus kekerasan terhadap anak menurun tiap tahunnya.
Bengkulu sendiri tercatat data yang dihimpun oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu, tahun 2017 terdapat 153 kasus.
Sementara dari Januari sampai akhir November 2018 tercatat 128 kasus asusila terhadap anak.
Adanya penurunan sekitar 16% dari tahun sebelumnya.
Untuk itu, menanggulangi agar setiap tahun kasus kekerasan pada anak dan menikah usia dini menurun.
Seluruh elemen bersinergi. Termasuk Kantor Urusan Agama (KUA) Se kota Bengkulu. Mensosialisasikan kepada orang tua bila ingin menikahkan anaknya pada usia belum produktif.
Usia produktif menikah untuk perempuan 21 tahun. Sedangkan laki-laki 25 tahun.
Kasus yang sering terjadi di KUA. Banyaknya orang tua terpaksa menikahkan anaknya karena sudah hamil diluar nikah.
Kendati demikian, perlu ada pengawasan lebih orang tua pada anak. Penuhi apa yang diinginkan anak semasa duduk di bangku sekolah.
Namun, pengawasan saja tidak cukup. Melainkan perlu ada sosialisasi dari pihak instansi pemerintah.
Salah satunya, Pemerintah Kota (Pemkot) di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Bengkulu.
Menggelar kegiatan Pelatihan Perlindungan Anak Berbasis Konvensi Hak Anak Tahun 2018, bertempat di hotel Rafles City, Selasa (27/11).
Dalam penuturan Walikota Bengkulu diwakilkan Asisten I Sesda Kota mengatakan, pembinaan, pendidikan dan pengembangan potensi anak sudah dijamin oleh negara.
“Terkadang sesuai kondisi daerah masing-masing. Ada daerah belum maksimal melakukan perlindungan, pengawasan agar anak mandiri,” ucapnya Fachrizal Razi pewarta.
Dikatakan Fachrizal, Kota Bengkulu sendiri sudah berupaya meningkatkan perlindungan anak.
“Walaupun dengan anggaran yang tidak seberapa untuk DP3AP2KB Kota Bengkulu, ” katanya.
Meskipun anggarannya tidak seberapa, tapi mereka tetap berupaya mensosialisakan perlindungan dan hak terhadap anak. *(Ahm)
Komentar