Berandang-Bengkulu. Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Bengkulu Ke 8 sidang ke II tahun sidang 2018 dengan agenda pengucapan sumpah janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bengkulu atas nama Ahmad Jaingat Sijabat,S. Sos dari partai Golkar yang menggantikan Magdaliansi akibat terjerat hukum, Selasa Sore (10/7) Kantor DPRD Kota Bengkulu.
Rapat Paripurna Istimewa tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Yudi Darmawansyah. Turut hadir Asisten III Pemerintahan Kota Bengkulu M Husni, Unsur OPD dan FKPD dijajaran Pemkot serta tamu undangan yang hadir.
Paripurna istimewa, diawali dengan pembacaan peraturan PAW DPRD, pelantikan serta pengambilan sumpah jabatan Ahmad Jaingat.
Yudi Darmawansyah membacakan Peraturan PAW DPRD secara terperinci.
“Berdasarkan regulasi pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/kota adalah UU 23 Tahun 2014, PP 16 Tahun 2010, PKPU 22 Tahun 2010, PKPU 03 Tahun 2011 dan PKPU 02 Tahun 2016”, kata Yudi
Yudi juga mengatakan tahapan pemberhentian antar waktu anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/kota ada di Pasal 139 UU 23 Tahun 2014 dan Pasal 193 UU 23 Tahun 2014. Lebih lanjut disebutkan pada Pasal 139 ayat 2 Alasan Diberhentikan karena Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun, melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Serta diusulkan oleh Partai Politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturaran perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD, melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang Undang, diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjadi Anggota Partai Politik.
Sementara itu, Pj Walikota Bengkulu yang diwakili M Husni mengucapkan selamat atas dilantiknya Anggota DPRD PAW Kota Bengkulu dari partai golongan karya Ahmad Jaingat Sijabat S. Sos.
” Atas nama pemerintah kota Bengkulu beserta jajaran mengucapkan selamat atas ucapan sumpah janji anggota DPRD yang baru saja dilantik, untuk mengisi kekosongan jabatan anggota DPRD Kota Bengkulu” ujar Husni.
(Ahm)
Komentar