Berandang.com- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jonaidi meminta agar janji politik Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah dan Wakil Gubernur, Rosjonsyah dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Provinsi Bengkulu 2022/2026.
Menurutnya, janji politik itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) RPJMD Provinsi Bengkulu tahun 2022-2026. Apalagi KUA PPAS tahun anggaran 2022, sudah dimasukan sejak Juli lalu, namun dikembalikan untuk diperbaiki.
Mengingat dari KUA PPAS yang disampaikan masih RPJMD tahun 2016-2021, yang semestinya tidak diperbolehkan lagi. Tetapi bisa menyesuaikan RPJMD yang saat ini masih dievaluasi oleh Mendagri.
“Setelah kita cek, ternyata memang banyak usulan program yang tidak sesuai dengan RPJMD tahun 2022-2026. Apalagi dalam RPJMD yang baru terdapat 18 program prioritas, contohnya, pembangunan stadion mini disetiap Kecamatan. Semestinya pada tahun depan dibangun berapa unit dan tahun berikutnya berapa unit lagi,” papar Jonaidi.
Ini juga termasuk pembagian tabung gas gratis, lanjutnya, di KUA PPAS itu juga tidak ada. Sehingga dari itu pihak Banggar meminta diperbaiki Pemprov.
“Jelas dasar penyusunan APBD adalah, RPJMD. Tetapi RPJMD tahun 2016-2021 sudah berakhir pada Mei 2021 lalu, dan RPJMD tahun 2022-2026 baru disahkan pada Juli kemarin,” ungkapnya.
Seharusnya, dalam usulan KUA PPAS tahun depan itu tidak melakukan copy paste terhadap RPJMD sebelumnya, tetapi belum mengakomodir dan jumlahnya tidak sedikit.
Padahal semestinya mulai tahun depan itu, Gubernur dan Wagub sudah harus mulai merealisasikan janji politiknya saat kampanye lalu.
“Jika RPJMD tahun 2022-2026 tidak dipakai, untuk apa dibuat, karena dasar hukum pembuatan KUA PPAS salah satunya mengacu pada RPJMD,” paparnya.
Dari sisi anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) pada tahun depan juga mengalami penurunan, sehingga hal tersebut menjadi perdebatan antara pihak legislatif dan eksekutif.
Pasalnya pagu anggaran mencapai Rp 3 triliun lebih, tetapi KUA PPAS yang dimasukan hanya Rp 2,8 triliun.
Sehingga dapat dipastikan terjadi perbedaan dan hal itu lagi-lagi minta diperbaiki oleh Pemprov.
“Dengan restrukturisasi oleh Pemprov, diharapkan antara pagu anggaran dengan KUA PPAS menjadi singkron,” tukas Jonaidi.
Senada dengan itu, Anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi, menuturkan dikarenakan KUA-PPAS itu tidak sejalan dengan RPJMD.
Pasalnya, sudah jelas ada pada proyeksi pendapatan, di mana dalam KUA-PPAS tahun 2022 tersebut pendapatan hanya Rp 2,80 triliun. Sehingga turun sekitar Rp 209,12 miliar dibandingkan pendapatan tahun ini.
“Tidak sinkron dengan RPJMD, karena dalam RPJMD proyeksi pendapatan itu lebih dari Rp 3 triliun,” ucap Edwar. Menurutnya, apabila pendapatan tercapai Rp 3 triliun, barulah RPJMD yang di dalamnya tertuang visi, misi dan program Pemprov Bengkulu dapat terlaksana dengan maksimal.
Terpisah, Sekda Provins Bengkulu Hamka Sabri menerangkan, pihaknya akan memastikan untuk melakukan perbaikan proyeksi KUA-PPAS dengan RPJMD.
“Sesuai catatan Banggar akan kita tindak lanjuti. Untuk tahun depan sendiri kita akan tetap fokus pada penanganan Covid-19 sesuai instruksi Pemerintah pusat,” sampai Hamka.*(Red/Adv)
Komentar