Berandang.com- Empat Lawang- DPRD Kabupaten Empat Lawang gelar rapat Paripurna, dalam rangka mendengarkan penyampaian Nota Keuangan dan Raperda APBD Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2024, di ruang rapat DPRD, Senin (16/10/2023).
Rapat paripurna tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Empat Lawang, dan dihadiri langsung Pj Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin.
Pj Bupati Empat Lawang menyampaikan, Raperda tentang anggaran pendapatan daerah dan belanja daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2024, disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang tatacara pengelolaan keuangan daerah, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
“Disamping itu juga berpedoman dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur proses, penyusunan, pelaksanaan, pelaporan serta pendapatan anggaran belanja daerah,” ungkap Fauzan.
Selain itu Fauzan menambahkan, penyusunan pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2024, telah memperhatikan aspirasi masyarakat dan Stakeholder sesuai dengan proses perencanaan pembangunan daerah. Dan telah memperhatikan sinkronisasi perencanaan pembangunan, baik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan maupun Pemerintah Pusat. *(Adv)
Komentar