oleh

20 Tahun Kurung Penjara bagi DM

-Hukum-1.162 views

Berandang- Bengkulu. Rabu siang (6/6), digelar sidang Putusan DM terdakwa pembunuh Siswi SMAN 4 Kota Bengkulu Auzia Umi Detra, di Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar Sidang di Ruang Cakra. DM diputus Pengadilan Negeri Bengkulu 20 tahun kurungan penjara, walaupun Pengacara DM telah menyampaikan Nota Pembelaan. Rabu,( 6/6/2018)

Diris Sinambela, SH bertindak selaku Hakim ketua dalam sidang putusan ini, serta Boy Syailendra SH dan Maria, SH sebagai Hakim Anggota. DM didampingi Pengacaranya Nely Angreini serta nampak hadir juga pihak keluarga Korban dan terdakwa.

Pengacara DM Nely Angreini telah menyampaikan nota pembelaan di 30 Mei lalu, Dalam Nota Pembelaan terurai bahwa Pihak Kuasa Hukum berharap Hakim meminta keringanan Hukuman terhadap terdakwa dengan alasan :
1. Sebelumnya terdakwa Belum terlibat kasus hukum.
2. Terdakwa telah mengaku menyesal dalam persidangan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
3. Terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban.
4. Ayah Korban telah memaafkan terdakwa dan Keluarga korban siap membina terdakwa menjadi insan yang lebih baik lagi
5. Terdakwa merupakan pemuda yang berprestasi di Bidang Bela Diri Karate dan telah membanggakan Provinsi Bengkulu dimata Nasional.

Pengadilan Negeri telah menghadirkan beberapa saksi yang memberikan keterangan merujuk bahwasannya DM bersalah. Berdasarkan temuan dan fakta dalam Persidangan terdakwa DM yang sebelumnya dituntut 20 Tahun Kurungan Penjara diputus Majelis Hakim 20 Tahun kurungan penjara. Dikarenanakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 339 KUHP lebih subsider 338 lebih lebih subsider 365 Pasal 365 Ayat 1, Pasal 87 ayat C , UU No 35 Tahun 2015.

Hakim Ketua menjelaskan Hukuman 20 Tahun Kurungan Penjara yang diputus akan dipangkas dengan masa penahanan pelaku. “Berdasarkan uraian di atas Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun kurungan penjara, dan dipangkas dengan masa penahanan” tegas Diris Sinambela. *Rin/Nm*

Proses Sidang DM Pengadilan Negeri Bengkulu di Ruang Cakra.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *