oleh

Hukum Suap CPNS Menurut Ketua MUI Provinsi Bengkulu

-Hukum-829 views

Berandang-Bengkulu. Prof. Rohimin mengencam keras bila ada oknum calo untuk penerimaan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sebab ribuan masyarakat sangat antusias apalagi ini sebagai ajang sikut menyikut mendapatkan status abdi negara di jajaran Anggota Sipil Negara (ASN) Provinsi Bengkulu.

Menanggapi hal tersebut, Direktur utama Pascasarjana IAIN Bengkulu sekaligus ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi menyampaikan, hukum dalil sogok menyogok itu haram dan tercantum dalam hadis riwayat at-turmidzi artinya “yang menyogok dan yang disogok itu mendapat tempat di neraka”.

“Dari hadis diatas, ada unsur mendzolimi orang lain dan itu haram hukumnya,” ujarnya Rohimin pada Berandang.com, Rabu (17/10).

Sedangkan saat ditanya, jika ada oknum calo memakan uang suap menyuap atau sogok menyogok apakah itu haram atau tidak? Secara tegas ia mengatakan hukumnya tetap haram.

“Sesuatu  diambil yang tidak halal maka tidak akan berkah hidupnya termasuk membagikan rezeki itu maka dosanya berlipat ganda,” tutupnya. (Ahm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *