oleh

Kejari Kepahiang Selamatkan 3 M lebih Uang Hasil Korupsi

-Hukum-735 views

Berandang.com- Kepahiang. Uang pengganti kerugian negara tersebut di peroleh dalam perkara tindak pidana korupsi, pengadaan lahan untuk tourist information center (TIC) tahun anggaran (TA) 2015, uang tersebut sudah di stor ke kas negara.

Kajari Kepahiang H. lalu Syaifudin SH.MH, melalui kasi pidsus Rusydi sastrawan SH.MH, membenar kan hal tersebut

Benar sekira pukul 14,00 wib bertempat di kantor Bank mandiri Bengkulu telah dilaksanakan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Berdasarkan putusan mahkamah agung RI nomor:2084 k/pid.sus-/2019 terkait sebagai uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 3.346.300.000 (tiga milyar tiga ratus empat puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah); ungkap Rusydi.

Uang tersebut dalam tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk tourist information centre (tic) T.A 2015 atas nama terdakwa SAPUAN bin WAHAB, di setorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. *(UT)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *