oleh

Korupsi Dana Desa, Kades Papahan Langsung Ditahan Kajari

-Hukum-770 views

Berandang-kaur. Pihak Kejari Kaur, Resmi menetapkan Kades Papahan Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur berinisial AS (42) sebagai tersangka Korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018 lalu. Setelah melakukan pemeriksaan, Selasa (16/19), Tidak hanya itu saja, Untuk lebih memudahkan pemeriksaan lebih lanjut AS langsung ditahan di Lapas Bengkulu.

Kajari Kaur, Douglas P Nainggolan,MH mengungkapkan, “Tersangka Terbukti melakukan korupsi Dana Desa sebesar lebih kurang Rp 200 juta. Pelaksanaan Dana Desa tahun 2018 silam dengan pagu anggaran sebesar Rp 800 juta.”

“Hasil pemeriksaan kelapangan bangunan tidak ada dan ada juga yang tidak selesai. Maka dari itu AS langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan untuk proses lebih lanjut, sisi lain tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” Ungkap kajari Kaur.

Setelah menjalani pemeriksaan diruangan Kasi Pidsus, As langsung dibawa ke mobil tahanan tanpa banyak bicara dan langsung dibawa ke Bengkulu.

11 saksi diperiksa mulai dari BPD beserta perangkat desa, terkait dugaan korupasi pembangunan sumur bor, bak mandi dan tower untuk penampungan air di desa papahan. Dari 11 saksi lebih baru satu yang ditahan. *(MD)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *