oleh

KPU Bengkulu Gugurkan Parpol Tak lapor Dana Kampanye

-Hukum-562 views

Berandang-Bengkulu. Tahapan demi tahapan pemilihan legislatif tahun 2019 mendatang terus berjalan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang pelaporan dana kampanye pemilihan umum tahun 2019.

Delapan puluh empat peserta bimtek perwakilan dari masing-masing parpol turut hadir di Aula hotel Splash, Bengkulu (08/09). Setiap parpol difasilitasi tiga orang perserta.

Komisioner KPU Provinsi, Eko Sugianto menerangkan saat bimtek, partai politik yang tak melaporkan dana kampanye hingga tanggal 23 september mendatang akan dibatalkan sebagai peserta pemilu tahun 2019 nanti.

“Partainya akan dibatalkan sebagai peserta pemilu bila tak melaporkan dana kampanye” tutur Eko yang pernah menjabat ketua KNPI Provinsi Bengkulu.

Ketua KPU Irawan Saputra, saat membuka pelatihan Bimtek menargetkan, agar semua parpol di Bengkulu tak ada yang digugurkan akibat lalai melaporkan dana kampanye.

Pelaporan dana kampanye sudah menggunakan Sistem Aplikasi Dana Kampanye (SIDAKAM). Pelaporan dana kampanye diakomodir oleh pengurus parpol. Sesuai tahapan, laporan tersebut terakhir dilaporkan pada 23 september 2018 mendatang. Bagi para caleg agar segera melaporkan dana kampanye melalui parpol masing-masing. Berdasarkan PKPU nomor 28 tahun 2018, bagi parpol yang tak melaporkan akan disanksi tidak diikutsertakan sebagai partai pemilu 2019. *(ET)*

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *