Berandang-Bengkulu. Nasib sial menimpa JTA (32) beserta dua orang rekan kerjanya AB (23) dan M (37) saat di ciduk pihak Direskrimum Polda Bengkulu akibat pencurian kekerasan (Curas). Untuk diketahui, JTA juga merupakan mantan pembalap dan calon legislatif (Caleg) anggota DPRD Kota dari partai Nasdem pemilu 2019 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reskrim Umum, AKBP Pasma Royce, saat menggelar konfrensi pers terkait pengungkapan kasus Curas. Kamis (22/11)
Menurut Pasma Royce menjelaskan kronologis kejadian, kasus ini terungkap berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Seluma terhadap dua orang pelaku Curanmor berinisial AB dan M.Tempat Kejadian Perkara (TKP), di PT Hasfram Kota Bengkulu sekitar pukul 16.30 WIB, Jum’at (9/11) lalu.
Berawal dari pengungkapan Polres Seluma pihaknya langsung mem-backup dengan cepat guna melakukan pengembangan.
“Dari pengembangan tersebut, muncullah beberapa TKP terkait kasus jambret Curas yang ada di Kota Bengkulu, pelakunya dua orang sudah diamankan di Kabupaten Seluma. Tambahannya, inisial JTA yang berdomisili di Bengkulu,” ucapnya
Lanjut dikatakan Pasma, tersangka telah mengakui melakukan jambret sebanyak tiga kali di Kota Bengkulu dan terakhir di Jalan Hibrida 10 Kota Bengkulu.
“Jadi TKP jambret yang dilakukan itu, di KM 6,5 tiga minggu yang lalu. TKP jambret di Pasar Bengkulu 8 bulan yang lalu, dan yang terakhir di Jalan merawan tanggal 24 Oktober 2018 pukul 17. 30 WIB dan korbannya seorang mahasiswa IAIN dengan barang bukti 1 unit Hp merek Oppo dan 1 unit Samsung lipat,” katanya.
Dari info berkembang tersangka berinisial JTA merupakan Caleg dari salah satu partai politik, sejauh ini pihak Polda Bengkulu masih mendalami kasus tersebut.
“Untuk para tersangka kita kenakan Pasal 365 subsidair Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP,” tutupnya. *(Ahm)
Komentar