Berandang-Lubuklinggau. Pada tahun anggaran 2017, Pemerintah Kota Lubuklinggau diduga kembali melakukan pembangunan di atas lahan yang bersengketa dengan PT Ckr. Pembangunan tersebut berasal dari realisasi belanja modal Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)/ APBD Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2017, dengan nilai sebesar Rp15.990.531.000,00.
Pembangunan di atas lahan HGU PT Ckr tersebut yakni berupa:
- Pembuatan Pelataran Parkir dan Penambahan Ruangan Kantor DPRD Kota Lubuklinggau dengan nilai sebesar Rp6.890.110.000,00
- Pembangunan Pelataran Parkir Kantor DPRD Tahap II dengan nilai sebesar Rp4.944.759.000,00
- Pembangunan Ruang Paripurna Gedung DPRD dengan nilai sebesar Rp3.956.612.000,00
- Pembangunan Rumah Penjaga Kantor DPRD dengan nilai sebesar Rp99.450.000,00, dan
- Pembuatan Taman Komplek Kantor DPRD Kota Lubuklinggau dengan nilai sebesar Rp99.600.000,00.
Berdasarkan perkembangan kondisi dan kasus lahan yang masih bersengketa tersebut, Pemerintah Kota Lubuklinggau disarankan oleh suatu pihak, ada baiknya melakukan penundaan pekerjaan pembangunan tersebut, untuk mengantisipasi resiko kehilangan atas aset tetap tersebut.
Selain itu, sumber Berandang.com mengindikasikan, terdapat aset lainnya berupa Master Plan dengan nilai sebesar Rp392.892.500,00 yang berpotensi tidak dapat digunakan oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau.
Atas permasalahan tersebut, pihak perwakilan Pemerintah Kota mengatakan, telah berupaya maksimal untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan selalu menghadiri setiap mediasi. Namun, untuk menganggarkan dana sebagaimana tuntutan dari PT Ckr tersebut, Pemerintah Kota Lubuklinggau memerlukan keputusan yang berkekuatan hukum agar tidak terdapat permasalahan di kemudian hari.
Kondisi tersebut disinyalir tidak sesuai dengan sejumlah peraturan dan perundang-undangan yang ada, diantaranya:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung:
- I) Pasal 7 pada:
- a) Ayat (I) yang menyatakan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung
- b) Ayat (2) yang menyatakan, bahwa persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan gedung, termasuk dokumen analisis dampak lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pasal 11 pada Ayat (1) yang menyatakan, bahwa setiap bangunan gedung harus didirikan pada tanah yang status kepemilikannya jelas, baik milik sendiri maupun milik pihak lain.
Komentar