oleh

Pemuda Asal Papua, Nekat Curi Aset Perusahaan

-Hukum-532 views

Berandang-Muratara.  Finsensius Lela (33) seorang buruh harian kerja (HK) PT. PMA-BMR Desa Beringin Makmur 2 Kec. Rawas Ilir Kab.Muratara, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah mencuri aset milik perusahaan. Kamis (3/1).

Kapolres Musirawas AKBP. Suhendro S.I.K melalui Kapolsek Rawas Ilir Iptu. Afrinaldi membenarkan telah meringkus pelaku berdasarkan hasil laporan.

Saat di ringkus, pelaku bersama 2 teman orang lainnya sekira pukul 09:00 WIB di bengkel milik PT.PMA-BMR telah mencuri 3 Ban mobil seharga Rp.4.200.000, Besi Behel, Per mobil dan barang-barang yang belum sempat di bawanya.

Namun naasnya, pelaku sudah di ciduk terlebih oleh security PT. PMA-BMR. 2 orang teman pelaku berhasil kabur melarikan diri dari kejaran petugas.

Pelaku berhasil di tangkap oleh polisi, saat sedang melakukan pengamanan di tempat tersebut tanpa adanya perlawanan sedikitpun.

Menurut kesaksian pelaku, kedua temannya EM dan LR ikut andil dalam pencurian tersebut.

“Untuk tindak lanjutnya, pelaku di bawa ke polsek Rawas Ilir dalam keadaan sehat guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya, Kapolsek Rawas Ilir Iptu. Afrinaldi * (MJP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *