oleh

Polres Empat Lawang Berhasil Mengamankan 8 Pucuk Senpira

-Hukum-980 views

 

Berandang.com- Empat Lawang. Polisi Resort (Polres) Empat Lawang menggelar Press Release Operasi Senpi Musi 2019 yang dilaksanakan dari awal Novemper sampai dengan ahir November, yang dipimpin Lansung oleh Kapolres Empat Lawang AKBP Eko Yudi Karyanto, yang didampingi Waka Polres Kompol Dwi Utomo, Kasat Reskrim AKP Ismail, bertempat dihalaman depan Mapolres Empat Lawang, Senin (2/12/2019).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 8 unit Senpira diantaranya 2 unit Senpira yang diserahkan oleh warga masyarakat melalui RT Tanjung Makmur Kecamatan Tebing Tinggi dan Kepala Desa Taba Kecamatan Saling melalui Kapolsek Tebing Tinggi, serta 6 orang tersanka lainya atas Nama Amran(40), Roben(40), Firman(25), Jonaidi(35), Samsudin(65), Handik(34).

Kapolres Empat Lawang AKBP Eko Yudi Karyanto mengatakan, Bahwa Operasi Senpi ini tidak akan berahir sampai disini dan akan terus  melakukan Operasi, karena ini membahayakan warga masyarakat yang lain.

“Kita tidak akan berahir sampai disini, tetap akan kita laksanakan dan tetap kita lanjutkan Operasi Senpi ini, Karena kepemilikin Senpi ini akan membayakan bagi warga masyarakat yang lainya,” Kata Eko kepada awak media.

Ia juga menjelaskan dari 8 barang bukti yang berhasil diamankan, ada satu Senpira yang dikirimkan ke Polda untuk dilakukan pengecekan uji dilaboratorium.

“Ya dari 8 barang bukti yang berhasil kita amankan, diantaranya satu barang bukti Senpira kita kirim ke Polda guna untuk melakukan pengecekan dilaboratorium sekaligus untuk mengambil sample,” Jelasnya.

Apabila ada Lanjut Eko, warga masyarakat Kabupaten Empat Lawang yang bersangkutan ingin menyerahkan Senpira tersebut bisa berkoordinasi melalui aparatur Desa dan dijamin tidak akan diproses secara hukum yang berlaku.

“Kalau ada warga masyarakat Kabupaten Empat Lawang ingin menyerahkan Senpira tersebut bisa berkoordinasi dengan melalui aparatur Desa setempat dan saya jamin tidak akan kami proses secara hukum apabila barang tersebut diserahkan dengan kesadaran,” Tegasnya.

Eko juga menghimbau kepada warga masyarakat yang memiliki Senpira tersebut, agar dapat menyerahkanya secara sadar, kalau masih ada yang kedapatan menyimpan Senpira atau menyalahgunakan akan segera diproses secara hukum yang berlaku.

“Kalau masih ada warga masyarakat yang kedapatan masih menyimpan apalagi menyalahgunakan akan kita proses secara hukum, dengan UUD No 12 Tahun 1951 dengan ancaman minimal 5 Tahun penjara,” Tegasnya. *(03)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *