oleh

Rumah dan Mobil Kades Embong Sido di Segel Polisi

-Hukum-689 views

 

Berandang.com- Kepahiang. Perkara tindak pidana yang diduga dilakukan Aparatur Desa, Desa Embong Sido Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang terus dikembangkan dalam tahap pengumpulan alat bukti, beberapa waktu yang lalu.

Tim Unit Tipikor Polres Kepahiang melakukan penyitaan satu unit rumah dan satu unit kendaraan roda empat dari tersangka Kepala Desa Embong Sido Mulyen (42).

Penyitaan kendaraan roda empat dilakukan oleh tim unit Tipikor polres Kepahiang tanggal 11 Oktober 2019 dan penyitaan satu unit rumah dilakukan tanggal 21 Oktober 2019, Penyitaan tersebut disaksikan langsung oleh istri tersangka Mulyen.

Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak, S.I.K Melalui Kasat Reskrim AKP Yusiadi, S.I.K didampingi Kanit Tipidkor Aipda Yussel Afran, SH, MH menjelaskan, “Kita lakukan penyitaan satu unit rumah dan satu unit kendaraan roda empat terhadap tersangka Mulyen (42), karena pembelian satu unit rumah dan kendaraan tersebut diduga berasal dari korupsi dalam kegiatan pembangunan Pelapis Tebing dan lapen yang menggunakan Dana Desa (DD) Desa Embong Sido tahun anggaran 2017,” jelas Kasat Reskrim AKP Yusiadi, S.I.K. diruang kerjanya, Selasa 29/10/2019.

Ditempat terpisah Kanit Tipidkor Aipda Yussel Afran, SH menjelaskan “Saat ini kami masih melengkapi berkas ketiga tersangka dan kita berkoordinasi meminta petunjuk dari kejaksaan negeri kepahiang dalam melengkapi berkas tersebut ” sampainya.

Kasat mempertegaskan “Awal Desember ini paling lambat kita akan melakukan tahap dua yaitu pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Kepahiang,”  jelas AKP. Yusiadi, S.I.K. *(UT).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *