oleh

Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades Kedataran Ditahan Jaksa

-Hukum-707 views

Berandang-Kaur. Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur tanggal 23 April 2018 Sekira pukul 12:30 wib Resmi menetapkan inisial (JU) kepala desa Kedataran Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa Tahun anggaran 2016 Lalu.

Pekerjaan yang diduga diselewengkan oleh JU, pembangunan bronjong di sekitar Daerah Aliran Sungai Sambat Desa Kedataran dengan nilai pekerjaan 600 jutaan.

JU diduga merugikan negara sebesar 370 jutaan bersumber dari APBN 2016, selanjutnya Oknum Kades ini akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Malabero Kota Bengkulu untuk 20 hari ke depan,”. Kata Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Douglas P. Nainggolan, SH, MH.

Untuk diketahui, JU selama menjabat tidak pernah melibatkan TPK saat pekerjaan Dana Desa tahun 2016, dana yang dicairkan tahun 2016 sebesar 80% dipakai dan dibelanjakan sendiri oleh JU.

JU diduga melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 Selama lebih kurang lebih 2 Jam kepala desa kedataran diperiksa diruangan tertutup penyidik staf penyidik pidsus, Kejari langsung melakukan penahanan dirutan Malabro Bengkulu.

untuk Tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, untuk kerugian belum bisa di hitungkan secara rinci nanti akan dilakukan jumpa Pers langsung dengan kepala Kejaksaan Bapak Douglas Pamino Nainggolan.SH.MH, Tutup kasi pidsus.

Namun saat ini masih satu tersangka jelas Kasi pidsus.  Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, namun kasus ini masih dalam pendalaman. jelas kajari bintuhan Kaur. (MD)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *