oleh

Warga Muara Lakitan Produksi Senpira Ilegal

-Hukum-679 views

Berandang-Musirawas. Satuan Reskrim polres akhirnya mengungkap kasus tindak pidana senjata api rakitan (senpira). Ikhtiar (52), Johan (50), Fauzi (46) merupakan warga asal Desa Pian Raya Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musirawas. Pelaku harus mendekam di BUI karena telah menyimpan beberapa pucuk Senpira, (09/01).

Kapolres Musirawas AKBP. Suhendro S.I.K Melalui Kasat Reskrim AKP. Wahyu setyo Pranoto, membenarkan telah mengamankan pelaku yang menguasai senjata api tanpa hak yang bukan profesi semestinya.

Pada hari Rabu (09/01) sekira pukul 02.00 Wib anggota satuan mendapat informasi bahwa di rumah Ikhtiar menyimpan 1 buah senpira laras panjang serta lengkap dengan amunisinya. Kemudian anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, serta mengamankan barang bukti. Menurut kesaksian ikhtiar ia membeli senpira tersebut dari Johan tetangganya sendiri, akhirnya anggota melakukan pengembangan dan langsung membekuk johan dirumahnya sendiri, setelah digeledah terdapat juga beberapa senpira.

Menurut keterangan Johan, selain dirinya ada juga yang memproduksi senpira yakni yang juga bisa membuat senpira tersebut dan anggota pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Fauzi.

Adapun barang bukti yang telah diamankan:
 –  6 (enam) pucuk senjata api rakitan laras panjang
– 3 (tiga ) buah tas berwarna hitam berisikan amunisi berupa : bubuk mesiu, serabut kelapa dan timah
– 6 (enam) butir peluru
– 1 (satu) butir selongsong
– 1 (satu) set alat bor
– 4 (empat) buah kikir / pahat besi
– 10 (sepuluh) batang besi
– 1 (satu) buah kunci busi
– 1 (satu) buah kunci inggris
– 1 (satu) set alat pembuat senpira
– 9 (sembilan) kotak yang berisikan bubuk mesiu.

“Komplotan pelaku memang benar memproduksi senpira secara diam-diam, untuk tindak lanjutnya pelaku diamankan ke Polres Musirawas untuk penyelidikan lebih lanjut, sebagaimana yang di maksud dalam pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951, dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun peenjara” tutup AKP. Wahyu Setyo Pranoto. *(MJP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *