Berandang-Bengkulu. Pembangunan desa adalah tanggung jawab bersama, hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Nopian Andusti saat membuka Workshop pembinaan tenaga pendamping profesional.
“Desa maju, masyarakat sejahtera. Mungkin itu ungkapan yang pas, gotong royong membangun desa merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Nopian di Raffles City, Selasa(17/7).
Nopian mengingatkan, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa mengamanatkan pembangunan desa adalah upaya menanggulangi kemiskinan, meningkatkan kualitas hidup, juga kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
“Maksud Pemerintah sudah jelas, program pembangunan harus dimulai dari desa. Selain untuk tanggulangi kemiskinan, meningkatkan kualitas masyarakat desa menjadi tujuan utama,” tegas Nopian yang pernah menjabat Kadis Pemdes Bengkulu Selatan
Menurutnya, dalam 2-3 tahun semestinya sudah terlihat hasil dari pemanfaatan program dana desa. Pendamping desa harus mampu membimbing rencana pembangunan desa, kearah kemajuan.
“Sudah keterlaluan jika hasil pembangunan di desa tak nampak dalam satu periode. Dana besar yang dikucurkan pemerintah harus pintar dimanfaatkan jika desa tersebut ingin maju,” tutupnya (Evn)
Komentar