oleh

18 Toko Terjaring Razia Kosmetik Ilegal

-KESEHATAN-854 views

Berandang-Bengkulu. Miris, 18 toko tersebar di Kota Bengkulu dan beberapa wilayah kabupaten ternyata kosmetik yang dijual barang ilegal (tidak ada izin edar).

Hal ini di ungkapkan langsung Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI Perwakilan Bengkulu.

Apalagi, kosmetik tersebut banyak digunakan pada anak “kekinian”. Sebanyak 2.720 kosmetik produk ilegal.

Jika di totalkan sejumlah uang sebanyak Rp. 53 juta rupiah.

Kasus tersebut terungkap hasil operasi pasar yang digelar serentak oleh BPOM Se-Indonesia pada akhir November hingga awal Desember 2018.

Berikut jenis kosmetik ilegal dipasarkan 18 toko terjaring razia, seperti lipstik, liptint, bedak padat, krim wajah, eyeshadow, blusher, BB powder, BB cream dan sejenisnya.

“Kita temukan kosmetik illegal didapatkan dari 18 tempat yang ada di Kota Bengkulu, Kabupaten Muko-Muko, Bengkulu Utara dan Rejang Lebong,” ucapnya Syafrudin saat menggelar jumpa pers di Kantor BPOM RI Perwakilan Bengkulu, Jum’at, (7/12).

BPOM akan menguji laboratorium terlebih dahulu. Contoh lipstik ilegal, apakah mengandung pewarna yang dilarang ataupun tidak, untuk mengetahuinya harus melalui uji laboratorium.

Kosmetik illegal tersebut adalah kosmetik yang biasa sering digunakan oleh kebanyakan wanita dan ABG sekarang.

Untuk harganya pun bervariasi dari 500 ribuan tergantung mereknya masing-masing.

Diketahui, oknum tidak bertanggungjawab tersebut sudah pintar memasarkan produk ilegal.

“Pemalsuan merek-merek banyak menggunakan nama Internasional yang belum pernah BPOM temukan dengan kemasan yang berbeda,” katanya Syafrudin.

Ia juga menghimbau untuk berhati-hati dalam membeli kosmetik pada online shop.

“Kita akan memanggil siapa pemilik kosmetik illegal dan siapa dalang dibalik semuanya,” demikian. *(Ahm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *