oleh

Berdasarkan Hasil Rapat di Kemenag, Ini Besaran Zakat Fitrah 1440 H

Berandang-Bengkulu. Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu menggelar rapat untuk memutuskan besaran zakat fitrah tahun 1440 Hijriyah. Rapat penentuan zakat ini diselenggarakan di Aula Kantor Kemenag Kota Bengkulu. Kamis (16/05/2019).

Rapat ini dihadiri langsung oleh Kepala Kemenag Kota Bengkulu H. Tasri, M.Pd, Kabag Kesra MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Dewan Masjid Indonesia, Perwakilan Imam Masjid dan Tokoh Masyarakat, Kepala Madrasah serta Kepala KUA se-Kota Bengkulu.

Dalam rapat tersebut, menghasilkan kesepakatan besaran zakat fitrah bagi umat Islam di tahun 1440 Hijriyah. 

Adapun kesepakatan rapat tersebut memutuskan besaran zakat fitrah bagi mustahik dan muzaki yaitu 2,5 Kg besar. Bila diuangkan besaran zakat ini terbagi menjadi tiga kategori. Kategori I bila diuangkan sebesar Rp. 37.500,-. Sedangkan kategori II atau tingkat menengah sebesar Rp. 30.000,- dan yang masuk kategori III atau menengah kebawah sebesar Rp. 25.000,-.

Tasri, M.Pd selaku Kemenag kota mengungkapkan, “Hasil kesepakatan besaran biaya zakat tersebut diambil dari masukan-masukan dari tokoh-tokoh agama dan utusan ormas-ormas Islam se-Kota Bengkulu”, ujarnya. *(ET)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *