Berandang-Kaur. Rapat paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kaur, Tentang. Rancangan Peraturan Daerah Tentang dan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2019 (RPDT-PAPBD), Selasa (13/19).
Turut hadir dalam rapat paripurna jajaran UFKPD, Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kabag dan Camat se-Kabupaten Kaur
Rapat paripurna semua fraksi sepakat, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2019 menjadi Peraturan Daerah.
Penyampaian Fraksi-Fraksi yang di wakili Najamudin, SE dari praksi PAN “kami tidak beaksud menyalahakan namun hanya mengingatkan, bahwa DAK kabupaten kaur tidak terrealisasi dengan baik, maka dari itu kami berharap kepala OPD benar-benar bekerja keras dan bertanggung jawab terhadap tufoksinya dan bekerjasama dengan pimpinan. karena tidak mungkin pemimpin daerah akan mampu memimpin sendirian. Katanya
Ditambahkan Najamudin. Kami semua Fraksi setuju dan sepakat Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2019 menjadi Peraturan Daerah.
Sambutan Bupati Kaur Bapak Gusril Pausi, S.Sos, M.AP. Kebijakan kebijakan pembiayaan perubahan APBD kabupaten kaur anggaran 2019, Digunakan untuk menutupi defisit belanja daerah.
Selanjutnya perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kaur tahun 2019, Dapat digambarkan berikut ini.
1. Pendapatan daerah
RP. 834.515.995.005.08
( Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Milyar, Lima Ratus Lima Belass Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Lima Rupiah Delapan Sen)
2. Belanja
RP. 870 802.623.454.06,-
(Delapan Ratus Tujuh Puluh Milyar Delapan Ratus Dua Juta Enam Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Lima Puluh Empat Rupiah Enam Sen)
3. Defisit
RP. 36.286.628.448.98,-
( Tiga Puluh Enam Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Enam Juta Enam Ratus Dua Pulu Delapan Ribu Empat Puluh Empat Rupiah Sembilan Puluh Lapan Sen)
A. Penerimaan
RP. 37.286.628.448.98,-
( Tiga Puluh Tujuh Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Enam Juta Enam Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Empat puluh Empat delapan rupiah sembilan sen)
B. Pengeluaran
Rp. 1,000.000.000,00,
(Satu Milyar Rupiah )
SURPLUS
RP. 36.286.628.448.98,-
(Tiga Puluh Enam Milyar Dua Ratus Delapan Enam Juta Enam Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Empat Puluh Enam Dua Puluh Delapan rupiah sembilan puluh lapan sen)
Terkait kritik saran Fraksi-Fraksi mengenai DAK yang tidak terealisasi, Bupati Kaur menyatakan akan segera mengevaluasi demi kebaikan kedepannya dan saat ini sudah memanggil dan menindak secara tegas intansi-Istansi terkait. Jelas Bupati.
*(Adv/MD)
Komentar