Berandang-Kepahiang. Bupati Kepahiang Ir. Hidayatullah Sajjid, MM lantik tiga puluh enam kepala desa terpilih masa khitmad 2018-2024. Kepala desa terpilih meliputi dari delapan kecamatan se-Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, jumat (28/12/2018).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dihadiri segenap pejabat pemerintah kabupaten kepahing, Camat, Polres, Danramil beserta DPRD kabupaten Kepahiang.
Dalam sambutannya, Bupati Hidayatullah memberikan arahan kepada Kepala Desa yang sudah dilantik agar dapat menjadi pemimpin desa sebagaimana mestinya. Menurutnya, Kepala desa harus patuh kepada UU Desa nomor 6 tentang desa.
Hidayatullah menegaskan, tugas kepala desa yang sudah di depan mata menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum serentak. Pemilihan DPRD, DPD, DPD RI, dan pemilihan Presiden.
Selaku pemerintahan, kepala desa itu jangan sampai BPD tindak bisa memecat kepala desa, tidak bisa memimpin, sendiri kondektur pemerintahan2
Lanjut dikatakan Bupati, pahami UU desa dengan baik. Pahami tentang dana desa agar dapat dialokasikan tepat sasaran. Dana desa bukan milik kepala desa, melainkan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Tutur Hidayatullah dalam sambutannya.
Masih dikatakan Hidayatullah, kalau keteledoran dalam administrasi tidak bisa di bawa ke ranah hukum. Pemeriksaan akutansi itu hak BPK. Kepala desa harus banyak koordinasi dalam pengelolaan dan pemanfatan dana desa 800 miliyar. Tidak boleh mengambil fee.
Terakhir, bupati menghimbau, gunakan kepala desa sebagai ujung tombak pemerintahan. Agar dapat melaksanakan tugas kepala desa yang sebenarnya. Kepada Ibu kades, bupati berharap agar menjadi pendamping kepala desa untuk menjalankan tugasnya, tutur Bupati Hidayatulah.

*(UT)
Komentar