oleh

Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi Tentang Perubahan Raperda Nomor 14 Tahun 2016

-BIROKRASI-692 views

Berandang.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, dengan agenda Penyampaian Jawaban Pihak Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dipaparkan oleh Plh Bupati Bengkulu Utara, Dr. Haryadi, S.Pd, MM, M.Si di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (10/11/2020)

Mengawali penyampaiannya, Plh Bupati mengapresiasi terhadap semua fraksi yang memberi dukungan, perhatian, tanggapan dan saran serta catatan penting yang telah diberikan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.

Pihak eksekutif menjelaskan dari pandangan fraksi meminta kepada Pemerintah Daerah Bengkulu Utara khususnya Bupati untuk mengevaluasi segenap SKPD maupun penempatan jabatan benar-benar sesuai kompetensi guna menunjang pemerintahan yang berkualitas.
“Atas hal itu, pihak pemerintah akan dapat mengisi beberapa jabatan yang kosong di beberapa SKPD sesuai dengan aturan mengisi kekosongan dengan kompetensi pejabat itu sendiri,” jelas Plh Bupati.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara. SH didampingi Wakil Ketua I, Juhaili. S.IP dan Wakil Ketua II, Herliyanto. S.IP dan dihadiri oleh Plh Bupati Dr. Haryadi serta FKPD, kepala OPD serta undangan lainnya. *(Adv/To)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *