oleh

Kadiskop UKM Erdiwan, Pelaku Usaha Mitra Pemerintah Wajib Memiliki E-Katalog

-BIROKRASI-294 views

Berandang.com- Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Provinsi Bengkulu, Erdiwan, SH., M.Si mengatakan, mulai tahun 2023, seluruh pelaku UMKM yang bekerja sama dengan pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa, wajib memiliki katalag elektronik atau e-katalog. Sebab, proses pengadaan barang dan jasa, seluruhnya akan dilakukan secara online.

“Hari ini kita melakukan sosialisasi penguatan kelembagaan, kemitraan bagi pelaku usaha UKM melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam rangka transformasi digital UMKM,” Terang Erdiwan , Rabu (20/7/2022).

Erdiwan menjelaskan, pelaku usaha yang ingin melakukan kerja sama dengan pihak pemerintah pada tahun 2023 mendatang tidak bisa lagi dilakukan secara langsung, melainkan secara digital dan semua dilakukan dalam e-katalog lokal.

“Kita telah menyiapkan e-katalog lokal bagi produk para UMKM agar tahun 2023 mendatang masih bisa bertransaksi dengan pemerintahan,” jelas Erdiwan.

Erdiwan mengungkapkan, semua transaksi baik proses tender hingga pengadaan barang dan jasa, yang dilakukan secara manual selama ini akan mulai beralih pada transaksi secara digital.

“Jadi pada tahun 2023 mendatang para pelaku usaha sudah terbiasa dan sudah terdaftar di e-katalog, hari ini kita akan membantu para UMKM melakukan pendaftaran ke e-katalog,” tutup Erdiwan.

Pihak Dinas Koperasi UKM provinsi Bengkulu menargetkan seluruh UMKM di Bengkulu akan dipandu menggunakan e-katalog hingga akhir tahun ini. *(Adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *