Berandang-Manna. Penjualan dan Pendistribusian pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah. Diantaranya pupuk urea, SP 36, Phonska dan ZA. Subsidi yang diberikan oleh pemerintah diharapkan bisa mengurangi beban para petani yang membutuhkan pupuk tersebut.
Pendistribusian pupuk sesuai dengan penggunaan dan kebutuhan petani yang pengajuannya disampaikan oleh Gapoktan kepada dinas pertanian. Seterusnya didistribusikan melalui kios-kios yang telah ditunjuk oleh dinas terkait. Hal ini disampaikan oleh kepala dinas pertanian Bengkulu Selatan melalui Kabid Sarana dan Prasarana, Edi Siswanto, pada acara Rakor Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Bengkulu Selatan, di Ruang Aula Raflesia Distan Bengkulu Selatan pada kamis (20/11).
Rakor yang di selenggarakan dihadiri oleh distributor, pemilik kios pupuk dan Pihak Kejaksaan maupun Polres Bengkulu Selatan. Pada kesempatan tersebut juga ditegaskan oleh Kapolres Bengkulu Selatan melalui Kanit Tipiter Ipda Gunawan, sehubungan pupuk subsidi merupakan barang dalam pengawasan pihak polres Bengkulu Selatan, berharap kios harus menjualnya kepada petani sesuai dengan kebutuhan petani yang tertuang dalam permohonan gapoktan seharga HET yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Ditambahkan olehnya, bila ada kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas harga HET, itu merupakan pelanggaran dan bisa di proses sesuai hukum yang berlaku. Kepada pihak ekspedisi pun ia berharap kiranya tidak meminta ongkos lagi ke pihak kios, karena ekspedisi sudah dibayar oleh pihak distributor tegas gunawan. *(SS)
Komentar