oleh

Sengketa Lahan Pasar Pagar Dewa, Pemkot Merasa di Dzolimi

-BIROKRASI-811 views

Berandang-Bengkulu. Pemerintah Kota (Pemkot) merasa keberatan menyangkut pengelolaan pasar pagar dewa pada putusan Nomor 2925 K/Pdt/2017 Tanggal 18 Desember 2017. Mahkamah agung memenangkan pihak koperasi pedagang kaki lima bangun wijaya. Merasa terdzolimi dengan keputusan tersebut. Pemkot gelar konferensi pers di ruangan Kepala Dinas Keminfo Kota Bengkulu, Kamis (8/11).

Imbas dari kekalahan tersebut, Pemkot harus membayar ganti rugi sebesar Rp 6,96 miliar pada koperasi bangun wijaya. Karena itu,  pihaknya merasa ada yang ganjal dari putusan tersebut memberatkan Pemkot.

Kepala Dinas Keminfo Kota, Medy, Bersama Kabag Hukum Pemkot, Abdul Rais,  Kepala Dinas Koperasi Kota, Eddyson dan kuasa hukum Pemkot, Helmi Suanda menjelaskan duduk permasalahan yang terjadi sehingga merugikan salah satu pihak pada awak media.

Kabag Hukum Pemkot Abdul Rais mengatakan, pihaknya merasa keberatan atas keputusan tersebut sebab sangat memberatkan pemerintah. Apalagi soal menyangkut pengelolaan pasar
pagar dewa sebelumnya telah dibuat dalam perjanjian. Pertama dari tahun 2005 – 2015 ditandatangani Walikota lama yaitu masa kepemimpinan Chalik Effendi. Setelah itu, diperpanjang Pj Walikota Sumardi sebelum masa perjanjian habis tapi sudah diperpanjang.

“Tiga tahun pertama masa perjanjian sudah diberhentikan oleh Chalik Effendi, tetapi malah diperpanjang oleh PJ Walikota menjadi 40 tahun. Karena itu, pengelolaan pasar di serahkan oleh koperasi bangun wijaya. Sebenarnya 40 tahun perpanjangan sudah melanggar ketentuan undang-undang. Sebab didalam surat perjanjian tidak ada selama 40 tahun paling lama 30 tahun, ” ujarnya Abdul Rais.

Lanjut dikatakan Abdul Rais, prosedur perjanjian menjadi pertanyaan besar karena menyerahkan kepada lembaga yang mana? Posisi sekarang sudah tidak jelas Koperasi tersebut masih berjalan aktif atau tidak.

“Pemerintah Kota tetap berusaha untuk melakukan sesuai jalur hukum dengan peninjauan kembali. Di duga oknum tidak bertanggungjawab ada penyelewengan wewenang pada tanda tangan perjanjian selama 40 tahun apa yang di perlukan akan dipelajari untuk ditindaklanjuti dan langkah-langkah hukumnya,” katanya.

Ia menambahkan, persoalan sengketa pasar pagar dewa itu pemerintah terdahulu bukan masa kepemimpinan Helmi-dedy.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Kota Bengkulu Eddyson, koperasi bangun wijaya berdasarkan keputusan menteri negara koperasi dan usaha kecil dan menengah RI Nomor : 127.1/Kep/M.KUKM/K/2013 tentang bantuan dana bergulir pengembangan pasar tradisional melalui koperasi. Statusnya sudah tidak aktif lagi.

“Kenapa dianggap tidak aktif lagi karena sudah tiga tahun tidak melaksanakan rapat anggota. Sebab namanya rapat koperasi itu wajib apalagi status keanggotaan tidak ada lagi,” jelasnya Eddyson.

Dilain sisi, pengacara Pemkot Helmi Suanda mengatakan dengan tegas pada prinsipnya  Pemkot sangat keberatan dan merugikan pihaknya. perjanjian pada tahun 2005-2015 koperasi bangun wijaya,  20%nya masih di masa transisi tahun 2012 perjanjian baru dengan masa tenggang selama 40 tahun.

“Ini sudah melanggar aturan,  ataupun Pj Walikota juga tidak berhak mendatanginya. Serta status badan hukum sudah tidak jelas, kita akan mengajukan peninjauan kembali ada dua bukti baru dari kementerian koperasi,” ungkapnya.

Lanjut Helmi Suanda membeberkan, pasar pagar dewa di bangun oleh kementerian koperasi dan lahannya itu punya Pemkot.

“Kita akan berupaya peninjuan kembali agar permasalahan ini tidak berbuntut panjang nantinya,” tutupnya. (Ahm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *