Berandang.com- Bengkulu. Rapat paripurna ke-11 DPRD Provinsi Bengkulu dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, pengambilan keputusan dan tanda tangan keputusan serta sambutan gubernur.
Rapat paripurna ini dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dan di pimpin oleh dewan Syamsu Amanah, yang mana dihadiri oleh wakil gubernur Bengkulu Dedi Hermansyah serta 30 anggota dewan lainnya dan instansi terkait. Rabu(18/03)
Agenda rapat paripurna ke-11 DPRD Provinsi bengkulu sempat di skor selama 30 menit karena belum adanya surat masuk dari gubernur bahwasanya tidak dapat hadir di sidang paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, dan rapat di lanjutkan usai diskor dan adanya surat mandat dari gubernur bengkulu.
kendati demikian, pembacaan agenda fraksi-fraksi berjalan dengan baik mengenai beberpa rancangan peraturan daerah Provinsi Bengkulu.
seperti yang disampaikan fraksi NASDEM lewat juru bicaranya Julasmi Okta Rina mengatakan “perubahan RPJMD tahun 2016-2021 yang diusul gubernur merupakan langkah yang tepat, kami fraksi partai Nasdem sependapat dan mendukung untuk dilakukan guna mengintegrasikan dan mensinergikan antara dokumen perencanaan ditingkat pusat dan daerah”.
Berikut Beberapa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu :
1. Perubahan atas peraturan daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 tahun 2011 tentang retibusi perizinan tertentu.
2. Perubahan kedua atas peraturan daerah Provinsi Bengkulu No 10 tahun 2011 retibusi jasa perusahaan.
3. Perubahan kedua atas peraturan daerah Provinsi Bengkulu No 6 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Bengkulu.
*(Adv)
Komentar