oleh

Diduga Aleksis’x Sarang Maksiat, Beredar Video Hot di Sosial Media

-News-995 views

Berandang-Bengkulu. Hiburan malam ternama di Bengkulu club Aleksis’x bertempat di Pantai Panjang diduga menjadi sarang maksiat. Isu tersebut beredar salah satu postingan Instagram BF.

Video ‘hot’ tersebut menampilkan seorang waria yang terlentang di bawah, tepat di atasnya ada seorang wanita menari erotis dengan bagian dada setengahnya hampir terbuka.

Sempat menuai kritik pedas dari warga nitizen Bengkulu karena geram dengan video tersebut.

Diketahui, kepemimpinan Walikota Bengkulu Helmi Hasan – Dedy Wahyudi sedang gencar-gencarnya memberantas maksiat di bumi rafflesia.

Untuk itu, Senin (10/12) malam, puluhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di club Aleksis’x.

Sidak tersebut langsung dipimpin Kepala Satpol PP Kota Bengkulu.

Satu per satu ruangan di dalam Gedung Aleksis’X langsung diperiksa hingga ke lantai 3 ruang diskotik.

Terdapat 4 orang Pemandu Lagu (PL) yang sedang menemani pengunjung karaoke Aleksis’X.

Kemudian, personil Satpol PP Kota mengecek identitas setiap PL dan pengunjung disana.

Selanjutnya, pihak Satpol PP juga memeriksa kelengkapan perizinan yang dimiliki oleh pihak Aleksis’X.

Manager Aleksis’X, Miftahul Jannah, sempat berdalih dan tidak bertanggung jawab atas video yang beredar tersebut dan hal itu berasal dari DJ yang di Jakarta.

“Saya merasa kecewa, saya merasa dirugikan. Saya malu, saya nggak enak dilihat orang. Disini saya kerjasamanya dengan WD, jadi saya lepas tangan dengan masalah video itu,” ucapnya, di Gedung Aleksis’x.

Usai membuat malu nama besar Aleksis’x atas beredar video tersebut.

Pihaknya memutuskan hubungan kontrak kerjasama dengan Even Organizer (EO) WD DJ Bebby_Fey.

“Barusan saya putuskan hubungan kontrak, saya nggak terima. Kita kontrak sama dia itu per 3 bulan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Mitrul Ajemi mengatakan menindaklanjuti perizinan dari Club Aleksis’X tersebut.

“Kita akan berkoordinasi dengan kepala perizinan kota untuk mengecheck apakah izinnya masih berlaku atau sudah mati. Kalau sudah mati akan kita tindaklanjuti,” demikian. *(Ahm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *