oleh

Diklat Akuntasi Koperasi Angkatan II, Momentum Pengurus Dalam Meningkatkan Kapasitas dan Kompetensi

-BIROKRASI, News-821 views

Berandang.com- Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu kembali menggelar Diklat Akutansi Koperasi secara Digital angkatan II. Pelatihan ini diikuti peserta perwakilan Kabupaten Kota se Provinsi Bengkulu. Kegiatan berlangsung di Wilo Hotel selama 5 hari. Senin, (07/11/2022)

Diklat Akuntasi Koperasi secara Digital ini dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu, Erdiwan, SH., M.Si , yang diwakili oleh Drs. Tarmizi Maliki selaku Kabid pemberdayaan Usaha Kecil dinas Koperasi dan UKM.

Dikatakan Tarmizi, saat sambutan pembukaan acara, bahwa diklat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang ilmu akutansi.

“Akutansi merupakan suatu proses yang diawali dengan mencatat, mengelompokkan, mengolah, dan menyajikan data, serta mencatat transaksi yang berhubungan dengan keuangan sehingga informasi tersebut dapat digunakan oleh seseorang yang ahli di bidangnya dan menjadi bahan untuk pengambilan suatu keputusan.” terang Tarmizi.

Lebih lanjut dikatakannya, “Ada beberapa manfaat akutansi dalam pengembangan usaha antara lain menyediakan informasi keuangan untuk dasar keputusan manajerial, sebagai informasi atau laporan kepada pihak eksternal, alat pengontrol dan pengendali keuangan, alat evaluasi perusahaan dan dasar pengalokasian sumber daya.” tambahnya.

Sebagai kilas balik, koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan kekeluargaan.

Masih dikatakan Tarmizi, dalam pelaksanaan kegiatan koperasi dirasa perlu kita memahami tentang akuntasi koperasi sehingga penyelenggaraan kegiatan koperasi sesuai dengan tata kelola akutansi.

Untuk kita ketahui bahwa akuntasi koperasi adalah suatu seni pencatatan, pengklasifikasian, pelaporan dan penafsiran laporan keuangan koperasi dalam satu periode tertentu. Periode tersebut mungkin bulanan. Tiga bulanan, enam bulanan atau tahunan. Biasanya periode pelaporan di koperasi adalah satu tahun.

Berdasarkan keadaan tersebut, perlu adanya digitalisasi yang dilakukan pada koperasi Indonesia. Hal ini ditujukan sebagai upaya dalam menjangkau masyarakat Indonesia secara lebih luas. Dan mampu beradaptasi dengan dunia yang modern sehingga koperasi Indonesia semakin maju.

Tarmizi berharap, pelatihan ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Untuk memberikan tambahan bekal pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan oleh para peserta, sehingga sebagai pengelola koperasi dapat berjalan sesuai dengan aturan atau kaidah akutansi dengan pengelolaan secara digital. *(Adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *