oleh

Gubernur Rohidin Terbitkan Aturan Pembebasan Denda Pajak 2019

-BIROKRASI, News-1.325 views

Berandang.com- Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah terbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tahun 2019, mulai dari 20 september hingga 20 desember 2019 mendatang kendaraan bermotor yang menunggak pajak dikenakan pembebasan denda. Pengurusan denda pajak ini dilakukan diseluruh kabupaten/kota yang diantaranya Samsat Loket, Samsat Keliling, Samsat Cornel se-Provinsi Bengkulu.

Dalam pergub itu dijelaskan, bahwa denda pajak bermotor yang dihapus maksimal 15 bulan. Hingga saat ini, beban piutang pajak baik pokok pajak maupun sanksi administrasi terus meningkat. Hal ini terjadi akibat banyaknya wajib pajak cenderung menunda melaksanakan pembayaran pajak.

Hj Noni Yulisti selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu melalui Sepra Agusri, ST, M.Si Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD)  mengatakan, bahwa kendaraan bermotor yang sudah menunggak dapat memproses dilayanan samsat setempat yang mana pengurusan pun tidak dipungut biaya apapun. Namun untuk pokok pajak tahun berjalan serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun berjalan tetap dikenakan.

“Denda pajak bermotor yang dihapus maksimal 15 bulan. Caranya cukup mudah, masyarakat langsung dapat mendatangi pelayanan samsat masing-masing diwilayahnya. ” kata dia.

Masih dikatakan Sepra, saat ini tunggakan pajak meningkat dari tahun sebelumnya. Ia berharap, dengan program ini dapat meningkatkan penerimaan pajak ditahun ini. Namun program ini tidak berlaku bagi kendaraan motor pemerintah atau dinas (Hanya kendaraan pribadi).  Sepra pun berharap agar masyarakat Bengkulu dapat menggunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

Selain itu, pemerintah provinsi Bengkulu terus meningkatkan pelayanan samsat keliling agar memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor. Dengan harapan, setelah masyarakat melakukan penghapusan ini agar dapat meningkatkan kesadaran mereka dalam membayar pajak ke depannya.

“Sekarang kita terus meningkatkan pelayanan jemput bola terhadap masyarakat dengan menggunakan pelayanan samsat keliling, program penghapusan pajak ini hanya berlaku untuk kendaraan pribadi saja,” tutupnya. *(ET)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *