oleh

Lindungi Hak Cipta Perkoperasian dan UKM, Pemprov Bengkulu Gelar Penyuluhan Hukum

-News-312 views

Berandang.com- Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Koperasi dan UKM, gelar pelatihan Penyuluhan Hukum Peningkatan Literasi Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Se-Provinsi Bengkulu. Pelatihan ini digelar selama dua hari di WILO Hotel, Penurunan Kota Bengkulu. Senin (30/05/2022).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Rustam, SH selaku Kabid Pengawasan dan Pemeriksaan mewakili kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu.

Dalam kegiatan ini, Dinas Koperasi dan UKM menghadirkan langsung narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bengkulu, Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu dan stake holder lainnya.

Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Zabidin mengatakan, saat ini banyak dari produk-produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum mendaftarkan hak patennya. Sehingga brand produk mereka sudah didaftarkan oleh UMKM lain dan ini akan merugikan UMKM yang memiliki produk dengan brand yang sama.

“Salah satu contoh, nama produk kopi 1001, yang sudah terkenal di Provinsi Bengkulu, ternyata sudah didaftarkan oleh produk kopi dari provinsi Jambi. Selain itu, brand roti Surya yang sudah terkenal luas dimasyarakat Bengkulu juga ternyata sudah didaftarkan oleh pengusaha dari Surabaya” ujar Zabidin.

Lebih lanjut dikatakan Zabidin, tidak diurusnya pendaftaran hak paten produk tersebut akan merugikan UMKM itu sendiri. Karena tidak menutup menutup kemungkinan merk produknya akan diklaim oleh pihak lain.

“Pelatihan ini dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar segera mendaftarkan brand produknya agar hak ciptanya terlindungi” pesan Zabidin.

Zabidin, Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Bengkulu selaku narasumber saat menjelaskan mekanisme pendaftaran Hak Paten

Untuk diketahui, dalam pelatihan tersebut pihak Kanwil Kemenkumham mensosialisasikan tatacara mendaftarkan hak paten yang dapat diakses melalui akun PATEN.DGIP.GO.ID dengan melengkapi beberapa poin persyaratan. Adapun prosedur pendaftaran desain industry dapat diakses melalui akun DESAININDUSTRI.DGIP.GO.ID dengan melengkapi beberapa persyaratan.

Selain itu, Zabidin juga menjelaskan berkenaan biaya pendaftaran yang cukup terjangkau. Kategori UMK Lembaga Pendidikan dan Litbang Pemerintah klasifikasi Paten dengan Biaya 350 ribu /permohonan. Sedangkan Paten Sederhana senilai 200 ribu.

Untuk kategori umum, paten 1,25 juta / permohonan dan paten sederhana 800 ribu. Sedangkan untuk pemeriksaan substantive, paten sebesar 3 juta / permohonan dan paten sederhana 500 ribu / permohonan.

Selain itu, biaya pendaftaran untuk desain kemasan kategori UMK Lembaga Pendidikan & Litbang Pemerintah kategori satu desain industri senilai 250 ribu / permohonan dan satu kesatuan desain industry (SET) senilai  550 ribu. Adapun untuk kategori umum satu desain industry senilai 800 ribu / permohonan dan kategori satu kesatuan desain industry 1,25 juta / permohonan.

Adapun untuk biaya pendaftaran merk, kategori UMKM senilai 500 ribu dan untuk umum 1,8 juta.

Kegiatan penyuluhan hukum ini dihadiri sekitar 40 peserta perwakilan dari setiap kabupaten dan kota dan berlangsung hingga selasa (31/05). *(Adv)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *