oleh

Sinkronkan 5 Usulan Propemperda, Bapemperda Undang Pemkab Kepahiang

-BIROKRASI, News-420 views

Berandang.com – Kepahiang, Dalam mensinkronkan terkait lima usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) terhadap Raperda Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022, Raperda Perubahan APBD Tahun 2023, Raperda tentang APBD Tahun 2024, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, serta Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kepahing undang Bagian Hukum Setda  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang yang digelar di Ruang Rapat Bapemperda Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang pada Senin, 03/10/2022.

Diketahui hadir juga dalam rapat anggota Bapemperda DPRD lainnya yaitu Budi Hartono dan Hendri, A.Md, sedangkan Bagian Hukum dihadiri Kepala Bagian Hukum Setda. Kabupaten Kepahiang Irwan Sayuti, M.H.

Disampaikan oleh pemimpin rapat Eko Guntoro, S.H. terdapat 5 rencana usulan Raperda yang diajukan oleh pihak eksekutif diantaranya Raperda Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022, Raperda Perubahan APBD Tahun 2023, Raperda tentang APBD Tahun 2024, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, serta Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Sedangkan dari pihak legislatif sendiri saat ini Bapemperda sudah melakukan koordinasi kepada pimpinan dan anggota DPRD terkait usulan yang akan dimasukkan ke dalam Propemperda Kabupaten Kepahiang Tahun 2023.

Ia pun menjelaskan terkait Raperda Penyertaan Modal pada PT. Bank Bengkulu sudah disampaikan kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang selaku leading sektor untuk segera melakukan revisi, supaya nantinya jika Pemerintah Daerah melakukan Penyertaan Modal pada PT. Bank Bengkulu di Tahun 2023 tidak kembali menjadi temuan BPK RI seperti sebelumnya.

“Jadi harapan kami kepada Bagian Hukum agar dapat menyampaikan kembali kepada BKD Kepahiang untuk segera menyiapkan dokumen-dokumen atas revisi Raperda tersebut, mulai dari naskah akademik, kajian infestasi dan hal lain yang dianggap perlu,” sampai Eko Guntoro. *(Adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *