Berandang – Bengkulu. Berakhirnya pemilihan walikota Bengkulu periode 2018 – 2023 mengisahkan banyak cerita, setelah menjalani proses yang panjang serta saling bertukar fikiran tim pasangan Patriana Sosialinda – Mirza akhirnya resmi membatalkan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi, saat menggelar konferensi pers di kantor DPD Golkar Kota Bengkulu pukul 23.00 WIB.
“Terima kasih pada masyarakat Kota Bengkulu telah mendukung, serta seluruh penyelenggara baik KPU Kota, Panwas, pihak keamanan TNI, Polri dan awak media dari cetak, online elektronik tentang kegiatan paslon Linda – Mirza,” ujarnya Zulkarnain Kaka Jodho pada media yang hadir dalam konferensi pers, Senin (9/7).
Ini merupakan bukan wujud menerima kekalahan, tapi daripada kecenderungan melalui pembicaraan terhadap pasangan Linda – Mirza dan koalisi partai selalu di jaga dengan baik hari ini, besok, yang akan datang dengan kebersamaan perjuangan dibutuhkan pengorbanan.
Sementara itu, selaku koordinator tim hukum Linda – Mirza Jecky Haryanto mengatakan, beberapa hari ini selama limit waktu yang diberikan undang-undang terkait keberatan hasil pleno KPU, tim kuasa hukum Linda – Mirza sudah melakukan kajian terkait dengan materi sengketa di MK.
“Banyak terjadinya pelanggaran pilkada yang terbaru terbuktinya laporan tim hukum kami di panwas pelanggaran C7, saat pleno KPU, ada beberapa kejadian hal yang tidak sesuai prosedur ditemukan kotak kosong tidak ada KWK di dua Kecamatan,” jelas Jecky Haryanto.
Lanjut dikatakan Jecky, adanya revisi perubahan angka-angka terkait DPT, distabilitas hampir diseluruh kecamatan kecuali satu kecamatan yang tidak ada perubahan Teluk Segara, kajian perbaikan itu dituangkan dalam bentuk draf materi sengketa rencana akan diajukan ke MK.
“Rendahnya partisipasi Golput di Kota Bengkulu sebanyak 50%, kesimpulan informasi yang diterima apa yang diambil sikap tujuan untuk kota Bengkulu, dari tim kuasa hukum menyatakan tidak akan membawa gugatan sengketa di MK setelah mempertimbangkan beberapa hal dari tim inti linda – Mirza,” tuturnya.
Hal senada juga dikatakan Sekretaris DPD Golkar Kota Bengkulu Antoni Imanda, sikap tim pemenangan Linda – mirza beberapa hal masalah hukum di Pilkada kemarin seperti kenjanggalan permasalahan C7.
“Ini semua menjadi kejanggalan apalagi banyaknya golput di Bengkulu, diharapakan ada evaluasi penyelenggaraan pemilu tahun depan ada catatan bagi panwas, melakukan sebuah sengketa dengan jiwa rasa rasionalisme untuk Kota Bengkulu, kami tegas tidak melakukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi, nanti yang dirugikan masyarakat demi majunya Bumi Raflesia,” kata Antoni Imanda.
Lanjut dikatakan, Antoni bersama kita semua masyarakat Kota Bengkulu titip salam dan terima kasih para pemilih sudah memilih hak suaranya untuk paslon nomor 4 pemilu terlaksana dengan baik, pemilu yang adil dan jujur.
” Kami media tim pemenang tim Linda -Mirza banyak kekurangan banyak fakta dan data adanya golput, harus menjadi peringatan dini, baik seluruh elemen masyarakat, rasa dan harapan Kota Bengkulu, semua telah berusaha yang paling tinggi demokrasi kebijakan dan kearifan, hadir diruang masyarakat menjadi rasa wujud mayoritas hak pilih suara yang nanti pada pimpinan untuk lima tahun kedepan,” harapnya.
Dengan tegas, laporan dihentikan karena proses Pildaka ada undang – undang diproses pihak panwas dinyatakan di hentikan. Faktor kenapa di hentikan, salah satunya faktor panwas tidak bisa menjangkau tanda terima C6 di pihak KPU, tidak dapat C6 tanda terima bagi masyarakat untuk mencoblos, pihak KPPS yang bertugas membagikan undangan, persoalan ini tetap menjadi prioritas KPU, tutupnya . (Ahm)
Komentar