Berandang-Lubuk Linggau. Seorang mahasiswa M Syah Rahman alias mamat (26) yang beralamat di jalan Maluku RT 05 No 34 kelurahan Jawa Kanan SS kecamatan Lubuklinggau timur 2 kota Lubuk Linggau digelandang ke Mapolres Lubu klinggau, kamis (13-12-2018) sekira pukul 16.30 wib.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kamis tanggal 13-12-2018, Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui kasat narkoba polres Lubuklinggau AKP Novan Dwi Putra, saat di konfirmasi membenarkan telah mengamankan seorang pelaku pengedar shabu di kamar hotel indo kamar D5 jln.jend. A yani kelurahan Ulak Surung, lubuklinggau utara 2 kota lubuklinggau.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyergapan di kamar hotel tersebut, bahwa memang benar adanya laporan yang didapatkan. Tertangkap tangannya tersangka menyimpan/ memiliki Narkotika jenis shabu sebanyak 16 paket kecil seberat 3.32 gram yang berada di dalam kotak rokok dan disimpan dalam kantong saku depan sebelah kanan yang di pakai pelaku.
“Saat itu juga pelaku mengakui bahwa shabu yang ada padanya adalah milik Arianto (uda bolot) yang dititipkan untuk dijualkan dan setelah habis terjual hasil setoran di kembalikan padanya.” Jelas kasat narkoba AKP Novan Dwi putra di depan awak media.
Selain paket shabu ada juga barang bukti yang di amankan 1 unit hp nokia 105, 1 unit hp oppo F1 dan 1 buah dompet warna hitam yg berisikan uang Rp 400.000 untuk proses penyelidikan lebih lanjut. *(MJP)
Komentar